INFO PENGURUSAN KITAS DI JAKARTA TANGERANG
Call Bpk | Info Pengurusan KitaS Di Jakarta Tangerang Seputar kurir Kami dengan Penjemputan dokumen Lengkap ( Persyaratannya ) di Jakarta | Bogor | Depok | Karawang | Bekasi Dan Sekitar Tangerang - Jakarta Tanpa Di Kenakan Biaya Tambahan. Harga Biro jasa Paspor | Prosedur Pembuatan Paspor Tangerang Dengan Ketentuan Mudah Akses cepat Dan Tepat Waktu ( On Time ) Di Setiap Pengambilan dan Pengiriman Dokumen Passport Anda | Info Pengurusan Kitas Di Jakarta Tangerang Hanya Ada Di Alisahtur.
INFO PENGURUSAN KITAS DI JAKARTA TANGERANG
TERPERCAYA....!!!
1. KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS ( KITAS/ITAS ) adalah : izin yang di berikan pada orang asing pemegang izin tinggal sementara, menurut pasal 31 PP No.32 tahun 1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian ( "PP No.32 / 1994" ) Izin tinggal terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara republik indonesia dalam jangka waktu terbatas orang asing yang mendapatkan izin tinggal terbatas adalah :
* Orang Asing Pemegang visa tinggal terbatas
* Orang asing pemegang visa terbatas
* Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Biro Jasa Kitas Terpercaya Di Tangerang/Tangsel/Tangerang Selatan :
Supported By CV Alisdi with completely easy for fast and comfortable respon;
1) Alisar( International Travel Agency )
2) Alisans Tangerang ( Tour Travel Agency Indonesia )
3) AlisDokument ( Document visa and passport service )
Free Charge Available Of Limited stay Permit :
*) Pick up your document at your home/office / Free of charge
*) Delivery service after issued / Free of charge
*) Customer care 24 Hours service
Persyaratan Pembuatan Kitas :
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin KeimigrasianPermohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :
1) Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
2) Surat keterangan jaminan dan identitas.
3) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
4) Melampirkan Telex Visa.
5) Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.
6) Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
7) Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
8) Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar.
9) Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: www
2. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
2) Pas Photo.
3) Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
4) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Daftar Harga Pengurusan KITAS Di Tangerang dapat Anda lihat di sini
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu,...
1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
3) Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
Kami Juga Melayani :
- Rental Elf Tangerang
- Rental Elf Jakarta
Website Suport :
- www.sandstours.com
- www.cellarentalelf.com
- Gio Travel
- www.aqilasewaelf.com
Kunjungi Web Resmi dan Patner kami.